JabarEkspres.com, BANDUNG – Habib Bahar bin Smith resmi dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Polda Jabar, pada Kamis, 1 September 2022, pagi tadi.
Dirinya dinyatakan bebas seusai menjalani penahanan selama tujuh bulan.
Hal demikian diungkapkan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith (HBS), Icwan Tuankota. Setelah kembali menghirup udara bebas, HBS untuk sementara waktu ini bakal kembali berkegiatan di pondok pesantren miliknya.
Maka, HBS dipastikan menolak segala tawaran untuk berceramah. Apalagi jika undangan tersebut berasal dari luar kota.
“Beliau ingin konsentrasi dan fokus untuk pondok pesantren dan keluarga,” ungkap Ichwan saat dihubungi Jabar Ekspres, Kamis, 1 September 2022 sore.
“Beliau akan mengajar para santrinya dan luangkan waktu bercengkrama dulu dengan keluarganya, istri, serta putra putrinya,” imbuhnya.
Terlebih, kata Ichwan, HBS bakal memanfaatkan waktu kebebasannya ini untuk beristirahat. Termasuk dengan menolak sejumlah undangan ceramah dulu.
“Biar (mengurus) urusan keluarga dan pondoknya dahulu. Enggak (menerima undangan ceramah), belum. Maaf,” katanya.
Mewakili HBS, Ichwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para simpatisan.
“Terima kasih seluruh umat yang telah mendukung dan mendoakannya selama proses persidangan. Selama proses hukum berlaku dan berlanjut,” paparnya.
Dia menambahkan, bebasnya Habib Bahar bin Smith pun tidak terlepas dari jaksa yang tidak melakukan upaya kasasi. Jadi secara tak langsung, HBS dinyatakan sudah bebas murni.
“Dan jaksa melaksanakan eksekusi, tadi pagi. Mengeluarkan Habib Bahar dari tahanan rutan Polda Jabar,” pungkasnya.
Diketahui, HBS tersandung kasus dugaan melakukan ujaran yang dianggap kurang tepat ketika mengisi ceramah di Kabupaten Bandung.
Saat itu, Bahar bin Smith menyebut Habib Rizieq Shihab dipenjara lantaran menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
HBS di situ tentu membicarakan kasus KM 50 yang sempat viral pada saat itu. Bahkan, pembicaraan kasus tersebut diketahui kembali menyeruak belum lama ini.
Publik sempat mempertanyakan kembali kelanjutan dari kasus KM 50 itu. Bahkan publik meminta agar kasus KM 50 diusut sampai tuntas terkait apa sebenarnya yang terjadi dari kasus yang menewaskan enam laksar FPI itu.*** (Zar)