Natalius Pigai Sindir Jokowi Terkait Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika: Mana Suara Jokowi? Diam Berarti Setuju Kejahatan Militer

Mantan Komisioner Komnas HAM (2012-2017) Natalius Pigai.-Screenshot YouTube/Official iNews-
Mantan Komisioner Komnas HAM (2012-2017) Natalius Pigai.-Screenshot YouTube/Official iNews-
2 Komentar

Kasusnya terungkap setelah Jumat, 26 Agustus 2022 jasad Arnold Lokbere ll, Sabtu, 27 Agustus 2022 dan Senin, 29 Agustus 2022 kembali ditemukan sesosok jasad yang belum diketahui identitasnya.

“Modus yang dilakukan diduga faktor ekonomi namun untuk memastikannya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan,” jelas Kombes Faizal.

Ke 10 pelaku pembunuhan yang terdiri dari empat warga sipil APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, sedangkan yang anggota TNI-AD dari Brigif 20 yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R.

Baca Juga:Hari Ini Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan ke Dua, Akan Terungkap Apakah Benar Sebagai Korban Pelecehan?Bharada E Bisa Bebas Dari Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Analisis Ahmad Sahroni

Sebelumnya TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi tegas kepada 6 oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Papua.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna menegaskan, institusinya tidak mentolerir prajurit yang mencoreng nama baik TNI.

“TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini,” kata Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55-56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

2 Komentar