JABAREKSPRES.COM – Terbongkarnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang melibatkan petinggi Polri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, ternyata menyeret banyak nama personel Polri. Ferdy Sambo diketahui memiliki pengaruh yang cukup besar, bahkan ada jenderal bintang 3 yang dikabarkan takut terhadap sosok Ferdy Sambo.
Hal ini di ungkap oleh Pengacara Kamarudin Simanjutak yang mengaku telah berdialog dengan para perwira polisi tersebut.
“Ajaibnya baik perwira pertama, perwira kedua, perwira ketiga semua ketakutan, saya kirim bukti aja mereka takut,” kata Kamaruddin Simanjuntak, dilansir Youtube Refly Harun, Minggu 28 Agustus 2022.
“Abang tidak tahu aja, di dunia atas ini sekarang dipantau, abang aja yang gak takut,” sambungnya.
“Saya sampaikan kepada Brigjennya, Jangan bang jangan kesaya, abang mencelakakan saya,” ungkpanya.
“Lalu saya menghadap ke bintang 1,2 dan 3 mereka ketakutan, bahkan bintang 3 bilang gini, abang aja terlalu berani, kami aja takut,” imbuhnya.
“Kira kira bintang 3 takut, bintang berapa yang dihadapinya,” lanjutnya.
“Kalau bintang 3 takut, kalau enggak dihadapinya bintang 4, bintang 5, bintang 6,bintang 7,” tegasnya.
Kamarudin menyatakan, ketika dirimya menghadapi para Jenderal tersebut juga membawa dua saksi untuk mendengarkan.
“Waktu diutarakan kalimat itu, saya bawa saksi dua orangg, jadi bukan fitnah,” pungkasnya.
Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik),” kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Ahmad Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
“Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding,” pungkasnya. (dis)