Kapolri Tegaskan Ini dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Jenderal Listyo: Tak Boleh Ada yang Ditutupi

JabarEkspres.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J akan dilaksanakan oleh pihak penyidik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti agar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dijalankan secara transparan.

Adapun praktik teknisnya ia serahkan kepada para penyidik dalam rekonstruksi Tragedi Duren Tiga 8 Juli 2022 itu.

“Itu teknis ya, biar itu diserahkan kepada tim penyidik,” ujar Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Bundaran HI, Minggu 28 Agustus 2022.

Saat ditanya terkait proses rekonstruksi, dirinya tidak menjelaskannya secara rinci.

Ia justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri berjalan dengan lancar dan transparan.

“Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi,” jelasnya.

Diketahui Polri akan segera menggelar rekonstruksi dari peristiwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi pembunuhan tersebut akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Polri juga akan mendatangkan semua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Sedangkan, lebih lanjut, terkait sidang pemeriksaan terkait Kode Etik sudah mendekati penyelesaian.

Sigit mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan.

Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Adapun Ferdy Sambo merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yoshua. Pasalnya, ia berperan sebagai perancang skema pembunuhan Brigadir Yoshua.

Putri Candrawathi merupakan tersangka terbaru yang telah ditetapkan atas kasus ini. Istri FS itu ditetapkan sebagai tersangka lewat pembuktian barang bukti vital berupa CCTV di tempat kejadian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan