“Anam bilang 45 menit katanya cuma menangis-nangis, seperti ini yang digambarkan Pak Mahfud MD itu. Yang dipertegas itu adalah pertemuan antara Pak Anam dan Pak Sambo,” jelasnya.
Timsus menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf selaku sopir.
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (wan/mcr4/jpnn)