Kak Seto Minta Putri Candrawathi Ditempatkan di Tahanan Khusus Bersama Anak Balita

JAKARTAPutri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan perdana hari ini Jumat (26/8).

Jika Putri Candrawathi ditahan penyidik, nasib anak balitanya yang masih berusia 1,5 tahun dipertanyakan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto ikut bersuara terkait nasib anak balita Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Menurut Kak Seto, jika Putri Candrawathi ditahan, sebaiknya dia tidak dipisahkan dari anaknya yang masih berusia 1,5 tahun tersebut.

“Itu yang kami sarankan agar tidak dipisahkan dari ibunya ini, pernah kami sarankan pada waktu anaknya mbak Angelina Sondakh,” kata Kak Seto kepada wartawan, Kamis (25/8).

Kak Seto memberikan dua opsi terkait penahanan Putri Candrawathi. Pertama, mendapat tahanan rumah.

Kedua, Putri Candrawathi ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, namun disediakan tempat khusus untuk bisa mengasuh bayinya.

“Untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih bayi, dekat atau diasuh ibunya secara langsung,” kata Kak Seto.

Kak Seto memastikan akan memperhatika empat orang anak Ferdy Sambo.

Namun hanya tiga anak Ferdy Sambo yang mendapat perlindungan dari LPAI dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran usianya masih di bawah 18 tahun.

Sementara satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah berusia 21 tahun dan akan mendapat perlindungan dari Komnas Perempuan.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan Komisi III DPR menyebut motif pembunuhan Brigadir J untuk sementara sudah diketahui dari keterangan Ferdy Sambo.

Namun Polri masih ingin memastikan sekali lagi lewat pemeriksaan Putri Candrawathi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS. Namun, kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).

“Sehingga nanti yang kami dapat. Apalagi beliau sudah sebagai tersangka. Apakah nanti berubah lagi atau tidak,” katanya lagi.

“Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif ini,” tegas Jenderal Sigit dalam rapat Komisi III DPR. (wan/ikror/pojoksatu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan