Ini 7 Pasal Kode Etik yang Menjerat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara (Polri TV)
0 Komentar

JAKARTA – Karir Ferdy Sambo semakin hancur setelah jenderal bintang dua itu dipecat dari Institusi Polri. Tak tanggung-tanggung, 5 jenderal memutus karirnya lewat Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di gedung TNCC Mabes Polri, pukul 10.00 WIB, Kamis, (2/8) kemarin.

Lima jenderal itu semua sependapat. Kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota ambil keputusan yang sama untuk memecat Ferdy Sambo.

Sementara itu ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo. Berikut aturannya:

Baca Juga:Terjawab, Ini Alasan Kak Seto Ingin Lindungi Anak Ferdy SamboDitangkap Usai Unggah Kerajaan Judi Ferdy Sambo, Begini Kabar Masril Sekarang

  1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022:

Berbunyi:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Berbunyi:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

0 Komentar