19 Agustus, Penetapan Istri Sambo sebagai Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan pasal yang dijeratkan kepada suaminya, Ferdy Sambo. Dalam salah satu pasal tersebut Putri diduga dengan sengaja ikut merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
26 Agustus, Sambo Dipecat Secara Tidak Terhormat
Irjen Ferdy Sambo disidang etik hari ini. Sidang etik tersebut kemudian memutuskan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu secara tidak hormat.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8).