Brigadir J Seharusnya Hari Ini Wisuda, Mendapatkan Gelar Sarjana Hukum Dengan IPK Sangat Memuaskan

Jabarekspres.com – Bahagia campur duka, Brigadir J seharusnya hari ini menghadiri wisuda di Universitas Terbuka (UT) atas gelar sarjana hukum.

Menurut Maya Maria, direktur Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan Universitas Terbuka,  Brigadir Yoshua meraih nilai rata-rata kumulatif (IPK) yang sangat memuaskan.

“Salah satu wisudawan dengan predikat sangat memuaskan memperoleh IPK 3,28 yaitu almarhum Nofriansyah Yoshua (Brigadir Yoshua),” ujar Maya dalam keterangannya.

Brigadir Jenderal J  lulus dengan gelar Sarjana Hukum. Sejak tahun 2015, Brigjen J  terdaftar sebagai mahasiswa UT di Fakultas Hukum, jurusan hukum.

Atas nama kampus, Maya menyampaikan belasungkawa. Ia juga mengatakan, ijazah Brigjen J diterima oleh keluarganya.

Seperti yang dilansir dari Hops.id pada 23 agustus 2022 “Rektor dan Civitas Akademi UT berbelasungkawa sedalam-dalamnya. Keluarga mendiang Brigadir J menerima ijazah di Universitas Terbukan Convention Center (UTCC)”

Proses wisuda dilakukan oleh ayahanda Brigadir J Bernama Samuel Hutabarat. Samuel didampingi kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat.

Brigadir J menjadi korban dari kasus pembunuhan oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo. Ia tewas  setelah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Di awal pengungkapan kasus tersebut, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Barada Richard Eliezer alias Barada E di kediaman rumah dinas Kadiv Propam di Polres Durentiga, Jakarta Selatan. (Jakarta Selatan).

Atas kejanggalan kasus ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus agar tercerahkannya kasus ini.

Kemudian terungkap bahwa Brigadir J. ditembak dan kematiannya direkayasa. Polri telah menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir Noprianshah Yosua Futabalat. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Lima orang itu didakwa sehubungan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Kasus Brigadir J, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan