Rienova atas inisiatif sendiri, lantas melaporkan hal ini ke DPP Gerindra dan oleh kepemimpinan nasional bersangkutan diputuskan antara Afrizal A Lana dan Rienova akan menduduki kursi anggota DPRD Kota Depok dari daerah pemilihan Cilodong – Tapos itu dengan skema 2,5 tahun untuk masing-masingnya.
Afrizal yang merasa tak melakukan kecurangan dan kemenangan itu mutlak hasil dari kontestasi politik yang fair, tak bisa menerima keputusan tersebut.
Akibatnya, partai berlambang Burung Garuda itu menjatuhkan vonis terhadap Afrizal berupa kartu merah dan yang bersangkutan pun dilarang menggunakan atribut partai. Hal ini dilawan oleh Afrizal dengan melaporkannya ke lembaga peradilan.
Baca Juga:Viral, Polisi Beberkan Kasus Penumpang Singkap Jilbab Petugas Stasiun Paledang Bogor, Ternyata Ini PenyebabnyaInspirational Talk ‘Spirit 100 Tahun PPI’, Bima Arya: Passion dan Discipline Kunci Meraih Kesuksesan
“Sikap tegas Afrizal tersebut, awalnya tak dipersoalkan oleh DPC Gerindra Kota Depok. Namun setelah surat PAW turun, baru sikap DPC Gerindra Kota Depok dan Fraksi Gerindra Kota Depok berubah kepada Pak Afrizal,” jelasnya.
Kendati demikian, sebagai warga negara yang taat azas dan taat hukum, Afrizal A Lana tak mempersoalkan masalah PAW antara dirinya dengan Reinova Serry Donie. Namun, yang dimintanya adalah agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sukma menyayangkan, tak ada komentar atau statement dari DPC Gerindra Kota Depok ataupun Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok.
“Dalam hal ini, DPC Gerindra Kota Depok melalui ketua harian DPC Gerindra Kota Depok, Jamaludin, yang justru mengaminkan hal itu,’’ pungkasnya.*** (win)
