JABAREKSPRES.COM – Aksi Bully atau perundungan kembali terjadi dilingkungan pelajar, kali ini pelaku maupun korban merupakan pelajar SMP di Kabupaten Cilegon. Mediasi keduanya berakhir damai, namun dengan mengajukan syarat yang mengejutkan.
Video aksi bully pelajar SMP tersebut kini tengah viral di media sosial Facebook. Dalam video yang durasi 30 detik itu, terlihat ada dua orang pelajar menggunakan seragam putih didorong dan ditendang oleh seorang pelajar yang mengenakan seragam olahraga.
Dari gambar yang terlihat, aksi itu tidak terjadi di sekolahan, melainkan di sebuah gang.
Pelaku tampaknya bukan hanya menghajar korbannya namun juga pandai bersandiwara. Lantaran sikapnya langsung berubah saat ada warga melintas menggunakan sepeda motor. Dia bahkan berpura-pura tengah membahas sepak bola.
Setelah warga tersebut jauh, dia kembali melancarkan perilaku kasarnya terhadap dua korban dihadapannya.
Setelah ditelusuri, aksi aksi bully atau perundungan itu terjadi di sebuah SMPN di Merak, Kota Cilegon.
“Itu kejadiannya pas tanggal 17 Agustus kemarin ya hari Rabu. Menurut info dari sekolah, anak itu pulang dari sekolah kejadiannya,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Suhendi saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.
Pihaknya telah melakukan pendataan dan memanggil orang tua siswa yang terlibat untuk dimediasi.
Sekolah melakukan pertemuan lagi dengan orang tua kedua belah pihak yang bersangkutan pada Sabtu 20 Agustus 2022 dihadiri kepolisian, RT, dan RW.
Orang tua kedua belah pihak sepakat untuk berdamai usai mediasi yang didampingi pihak sekolah dan kepolisian tersebut.
Hanya saja ada syarat, yakni pelaku berinisial PSR harus ada sanksi atas perbuatannya, pindah ke sekolah lain.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, para siswa tersebut tercatat masih duduk di kelas VIII SMPN di Cilegon.
Diketahui dari pihak sekolah, untuk pelaku berinisial PSR, sementara dua siswa yang menjadi korban berinisial NR dan AD.
Atas kejadian tersebut Kapolres Cilegon menurunkan petugas jajaran Binmas dari Polsek Pulomerak dan Binmas Polres Cilegon untuk melakukan sambang ke Sekolah.
Perdamaian pun terjadi, setelah orangtua pelaku menyepakati pemindahan PSR sebagai sanksi atas perbuatan anaknya. Rencananya PSR akan dipindahkan ke Pondok Pesantren.