CCTV tersebut pun merekam jelas bagaimana Brigadir J memasuki rumah dinas dengan mengenakan kaos putih dan jeans biru.
Irjen Ferdy Sambo pun terlihat memasuki rumah beserta sang istri, kemudian diikuti oleh beberapa orang yang salah satunya ialah Brigadir J.
Kronologi kasusnya ini semakin terbuka dan akhirnya Ferdy Sambo pun di tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
Selain Ferdy Sambo, polisi pun menetapkan supir Istri Ferdy, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto mengatakan jika empat tersangka memiliki peran berbeda-beda.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” ujarnya.
“Irjen pol FS menyuruh melakukan (penembakan) dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas, Irjen Pol Ferdy Sambo,” ujar Kabareskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Di tengah perjalanan kasus pun, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan Brigadir J mengetahui soal rahasia mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait perzinaan hingga bisnis gelap sang jenderal.
“Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (11/8).
Namun, menurut Kamaruddin, yang membuat Sambo marah adalah karena Brigadir Yosua Hutabarat membocorkan rahasia tersebut kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Informasi itu bukan saja terkait perselingkuhan, namun juga bisnis haram yang dijalankan Sambo.