JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menaikkan harga jual rumah subsidi. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan harga-harga komponen dasar atau raw material yang saat ini naik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, saat ditemui FIN.CO.ID, seusai pembukaan rangkaian peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (18/8).
Menurut Iwan, penyesuaian harga rumah subsidi itu saat ini sedang disusun formulasinya, dan menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Saat ini masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Jadi kalau dari PUPR memang sudah mengajukan dengan berbagai skema, tetapi keputusan akhir menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” ungkap Iwan.
Menurut Iwan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan harga rumah subsidi tersebut, yakni kenaikan harga raw material. Kemudian yang kedua adalah kenaikan bahan bakar.
“Pada waktu seminggu terakhir kemarin, Pak Menko Perekonomian juga sedang menghitung eskalasi dengan kenaikan BBM industri. Mungkin untuk sektor perumahan tidak terlalu besar terdampak, tetapi memang ini nanti akan terpengaruh terhadap komponen dari harga rumah itu sendiri,” tuturnya.
Namun demikian, kata Iwan, kenaikan harga rumah subsidi itu juga tetap harus mempertimbangkan dua hal, yaitu daya beli masyarakat, termasuk juga menjaga tingkat inflasi agar tidak terlalu tinggi.
“Jadi kita Indonesia ingin menjaga tingkat inflasi di sekitar 5 persen, nah untuk menjaga itu banyak instrumen, termasuk harga rumah itu mungkin yang masih jadi pertimbangan,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020, salah satu poinnya berisi pengaturan tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.
Tercatat, harga rumah subsidi di wilayah Jawa adalah Rp 150,5 Juta, harga di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 168 Juta, harga di wilayah Sumatera sebesar Rp 150,5 Juta.
Lalu harga rumah subsidi di wilayah Bangka Belitung Rp 156,5 Juta, Maluku Rp 168 Juta dan di Papua seharga Rp 219 Juta.
Sebelumnya, DPP Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) mengungkap rencana kenaikanharga rumah subsidi hingga 7 persen. Namun demikian, hal itu masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.