Lihat saja para korban pesugihan di sekitar kalian dan mereka yang pernah menuntut ilmu bela diri gaib, baik ilmu putih maupun ilmu hitam.
Rata-rata pasti mengalami kesulitan luar biasa ketika ingin melepaskan diri dari pengaruh jinnya.
Kalau ketika hidup tidak ada usaha melepaskan diri, maka biasanya si jin akan menyiksa orang tersebut menjelang kematiannya dengan alasan “harus ada yang mewarisi ilmunya”.
Imam Al-Alusy berpendapat bahwa sihir adalah perkara-perkara ganjil yang seakan-akan ia adalah perkara yang luar biasa tetapi bukanlah luar biasa.
Karena sihir dapat dipelajari dan diperoleh melalui takarrub (mendekatkan diri) kepada setan dengan melakukan kejahatan berupa ucapan seperti jampi-jampi yang mengandung makna kemusyrikan serta pujian kepada setan.
Dan berupa perbuatan seperti beribadah kepada bintang-bintang dan melakukan jinayah serta kefasikan, dan berupa keyakinan seperti menganggap baik perkara yang membawa kepada takarrub serta cinta kepada setan
Lalu bagaimanakah dengan sulap? Secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas mungkin orang menyamakan antara sulap dengan sihir.
Iini terjadi karena sedikitnya manusia yang mengetahui hakikat sulap yang sebenarnya. Sedikit sekali orang yang mengetahui bahwa Ilmu sulap tidaklah memanfaatkan kekuatan mahluk ghaibsebangsa Jin.
Namun bagi yang mengetahui akan ilmu sulap niscaya akan mengerti bahwa sihir yang dilarang oleh agama dan dimaksudkan oleh ayat Al-qur’an maupun hadits Nabi tentu sihir dalam pengertian kesaktian yang diperoleh dengan melakukan kerjasama dengan jin-jin kafir atau syaithan.
Karena Nabi Saw juga bersabda sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Umar: “Sesungguhnya di antara susunan kata yang indah terdapat apa yang disebut sihir,”.
Tentu perkataan indah ini bukan termasuk sihir yang dilarang atau diharamkan oleh agama, karena para da’I dan tokoh agama sekalipun pasti sering menyampaikan tausiah , wejangan, dan ceramah dengan bahasa yang indah hingga mempengaruhi audienc mereka.
Untuk bisa menilai hukum sulap baik secara khusus maupun secara umum, hendaklah seorang da’I atau ulama mengetahui dahulu hakikat sulap dengan mempelajarinya.
Artinya, dia takboleh hanya mendengar informasi dari orang kedua atau bahkan hanya melalui asumsi-asumsi yang melahirkan kesimpulan sepihak.