Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Ternyata Bohong, Penyidikan Dihentikan

Namun pernyataan itu akhirnya dibantah langsung oleh Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak pernah ada baku tembak.

Fakta yang sebenarnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Joshua.

Listyo mengungkap penambakan dilakukan Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Sampai sejauh ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Keempatnya yakni Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jadi yang pertama.

Kemudian Brigadir Rizki Rizal atau Brigadir RR, dan KM alias Kuwat sopir Putri Candrawati.

Selanjutnya Ferdy Sambo yang disebut jadi otak pembunuhan sekaligus yang menyusun skenario drama palsu.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pertanyaannya, apakah Putri Candrawati akan juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan kasus penembakan Brigadir Joshua? (poj)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan