JAKARTA – Fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J terungkap dari beberapa bukti yang berhasil didapatkan.
Ternyata, polisi bernama Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu sempat dipanggil mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Brigadir J tidak berada di dalam rumah sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Ia ada di taman pekarangan depan rumah. Kemudian dipanggil masuk ke dalam oleh Ferdy Sambo.
Hal itu, kata Agus, diamini oleh seluruh saksi yang diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri.
“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus kepada wartawan, dikutip Sabtu, (13/8).
Setelah itu, barulah Ferdy Sambo diduga memerintahkan ajudan lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo Tersangka
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.
Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.
“Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” paparnya. (Fin-red)