JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya rekayasa otopsi terhadap jenazah Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat usai dibunuh.
Otopsi pertama terhadap korban memang sempat diragukan oleh pihak keluarga karena dianggap tidak sesuai dengan luka-luka yang terlihat di badan jenazah.
“Tidak ada rekayasa otopsi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/8).
Kendati demikian, Dedi tak membeberkan lebih jauh perihal hasil otopsi Brigadir J. Menurutnya, nanti hal itu akan disampaikan oleh pihak yang lebih kompeten.
“Nanti dari perhimpunan kedokteran forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari otopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin,” jelasnya.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jawapos-red)