Resmi jadi Tersangka, Pengemudi Terios Plat RFH yang Tabrak Polisi

JAKARTA – Pengemudi mobil Terios berplat nomor B 1909 RFH yang menabrak anggota polisi di Cakung, Jumat 5 Agustus 2022 kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Laka Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto yang juga menyebut selain menabrak anggota Polisi, tersangka juga menabrak mobil Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil Mabes TNI.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Edi kepada wartawan, Sabtu (6/8).

Kompol Edi juga menjelaskan, pengemudi Terios tersebut sempat kabur usai menabrak dan akhirnya ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

“Pengejaran yang dilakukan tak sia-sia,” tambah Edi.

Atas perbuatannya pengemudi tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat (3)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Daihatsu Terios tersebut coba dihentikan oleh petugas PRJ berinisial Briptu DS karena menggunakan Strobo di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8) siang.

Karena dinilai penggunaan strobo itu tidak sesuai peruntukannya, maka anggota tersebut memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa.

“Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh hanya mobil dinas. Polri dan TNI boleh, tapi kalau mobil pelat rahasia tidak boleh,” jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno kepada wartawan, Jumat (5/8).

Tapi pengemudi mobil tersebut justru tancap gas dan menabrak korban.

Sempat terjadi pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil tertangkap di Tol Bintara. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan