“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, TR terancam Pasal 76B Jo. Pasal 77B UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.
“Hingga saat ini, bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena mereka siap merawat bayi tersebut,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul, “Pembuang Bayi di Teras RSUD Campurdarat Ditangkap, Ada Cerita Miris di Balik Motifnya”