Padahal, di sisi lain, banyak situs yang telah diblokir oleh Kominfo, namun situs-situs tersebut justru penting bagi publik.
Sebelumnya Kominfo diketahui sempat menutup layanan PayPal karena layanan tersebut tidak terdaftar di PSE.
Hal tersebut lantas membuat para pengguna PayPal di Indonesia geram. Mereka lantas menyuarakan protes, khususnya di media sosial, karena mereka tidak bisa mengakses platform tersebut.
Bagi mereka, pemblokiran yang dilakukan Kominfo atas PayPal itu merupakan hal yang merugikan. Apalagi bagi mereka yang notabene merupakan freelancers atau content creators. Pasalnya, penghasilan yang mereka dapatkan harus melewati PayPal terlebih dahulu.
Pihak Kominfo telah memberikan penjelasan terkait pemblokiran PayPal. Pemblokiran tersebut dilakukan karena PayPal merupakan layanan keuangan. Sementara itu layanan keuangan yang berasal dari luar maupun dalam negeri harus memiliki izin terlebih dari pihak-pihak terkait pemegang otoritas jasa keuangan.
Namun, melansir berbagai sumber, kini Kominfo telah membuka kembali layanan PayPal. Kendati demikian, dengan catatan sementara.
Kominfo membuka sementara layanan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para pengguna di Indonesia agar segera mengamankan saldo mereka ke platform “aman” lain.*** (bbs)