Dia menambahkan, bahwa penataan rute koridor 5 BisKita sesuai dengan dasar Perda No 10 tahun 2019, tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2103, tentang penyelenggaraan LLAJ.
Kemudian, Keputusan Walikota Bogor No 551/Kep.793-Dishub/2021 tentang perubahan atas lampiran keputusan Walikota Bogor no 551.2/Kep.509/Dishub/2021 tenrang penetapan jaringan trayek angkutan umum perkotaan dalam rangka penyelenggaraan angkutan umum perkotaan dengan skema BTS di Kota Bogor. Termasuk Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor no 551-21/836B Dishub tentang rute / lintasan koridor angkutan umum perkrotaan dengan skema BTS di wilayah Kota Bogor.
“Saat ini jumlah armada BisKita di koridor 5 ada 10 unit dan 1 unit cadangan. Bis beroperasional dari pukul 05:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. Tarif BisKita juga saat ini masih gratis dan tidak berbayar. Dengan adanya penataan lintasan di koridor 5 ini, semoga pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat bisa lebih optimal,” pungkasnya.
Diketahui, rute BisKita koridor 5 yang dikembalikan seperti semula yakni, melintasi kawasan Ciparigi-Perumahan Vila Bogor Indah-Jalan Raya Pemda-Jalan Kedung Halang-Jalan Raya Bogor-Jalan KS Tubun-Jalan Ahmad Yani-Jalan RE Martadinata-Jalan Merdeka-Jalan MA Salmun-Jalan Mayor Oking (Stasiun Bogor-Jalan Kapten Muslihat (Alun-alun Kota Bogor) dan kembali ke Ciparigi. (YUD)