‘’Tujuan dari Permentan ini yakni untuk memastikan pangan segar asal hewan dan tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI memenuhi persyaratan keamanan pangan,’’ tutur Airlangga Hartarto.
Selain itu, Badan POM juga telah merevisi peraturan tentang persyaratan sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan.
Saat ini BPOM tidak lagi mewajibkan sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan Jepang yang masuk ke Indonesiam,” ujar Menko Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto juga membicarakan mengenai izin impor baja dengan menyiapkan neraca komoditas yang diusesuaikan dengan permintaan dan kapasitas produksi di dalam negeri.
Aturan ini nantinya akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan tujuan kebutuhan baja di dalam negeri akan dilakukan secara selektif dan tidak melanggar ketentuan WTO.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, untuk impor baja, pemerintah tengah menyiapkan kebiujakan relaksasi bersama tim teknis.
Agus Gumiwang menyampaikan terimakasih kepada pemerintah Jepang yang terus meningkatkan kerjasa dengan pemerintah Indonesia khsusnya investasi di bidang otomotif. (yan).