Setelah mendapat laporan pasal 170 dari SM, Alvin mempertanyakan terkait kejahatan ketertiban umum yang isinya menganggu kenyamanan masyarakat. Karena, sebagai tuan rumah AGN hanya menyaksikan keributan dan berusaha melepaskan diri dari penyerangan SM.
“Dia (pelakor SM) yang datang kesini, dia yang menganggu, masa bisa ganggu di lingkungan kita sendiri? Kemudian yang jadi aneh itu klien saya diperiksa, dipanggil utntuk diperiksa sebagai saksi. Kemudian bu AGN minta ditunda selama satu minggu tetapi tidak direspon, bahkan telepon langsung juga oke tidak masalah,” beber Alvin.
Sampai tanggal 23 Juli rentang 3 hari kemudian, AGN sudah diberi surat lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dengan pasal tambahan yaitu pasal 351 (penganiayaan), terlebih Polsek Margasih menetapkan tiga anggota keluarganya yaitu AGN, suami HDR dan anaknya menjadi tersangka.
AGN pun melakukan laporan balik ke Polres Cimahi dengan tuduhan yang sama. SM pun saat ini statusnya sudah menjadi tersangka.
“Pada intinya, posisinya klien saya yang diserang, sehingga klien saya yang jadi korban. Kehormatannya diserang di dalam rumahnya sendiri, dia kan jadi subjek hukum. Kenapa sekarang subjek hukum yang merupakan korban malah jadi tersangka?” imbuh Alvin.
“Ada apa dengan polsek? Itu yang jadinya pertanyaan saya. Satu keluarga yang notabene anaknya hanya melihat saja juga dijadikan tersangka. Sekeluarga dijadikan tersangka,” tandasnya.