Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahu penjara.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya,” pungkasnya.
“Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat sebaiknya jangan diparkir dipinggir jalan. Jika saar terparkir usahakan memasang kunci ganda,” tutup Kusworo.*** (Bas)