JabarEkspres.com, BANDUNG – Untuk menunjang universal health coverage (UHC), Pemerintah Kota Bandung menganggarkan Rp240 miliar per tahun, atau setara dengan 20 miliar per bulan. Dengan UHC, masyarakat Kota Bandung akan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapatkan hak jaminan kesehatan.
“Syaratnya ada di Perwal, di UHC itu memang ada di Perwal 157 tahun 2018 diperbarui menjadi Perwal 2019 no 308. Dengan ketentuan memiliki identitas Kota Bandung KTP atau KK lebih dari satu tahun,” ujar Direktur RSUD Bandung , Taat Tagore di Taman Sejarah Kota Bandung, Rabu (20/7).
“Lalu, untuk bayi yang berusia lebih dari 1 bulan harus sudah masuk kartu keluarga (KK). Tidak ada anggota keluarga yang terdaftar menjadi peserta BPJS aktif,” sambungnya.
Ia menambahkan, setiap rumah sakit pemerintah wajib melayani pasien yang memiliki BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sehingga, setiap masyarakat Kota Bandung bisa berobat melalui UHC selama memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.
“Bagi peserta BPJS kelas 1 yang menunggak 6 bulan, harus mau bersedia di kelas 3. Sebab ini berkaitan dengan skema pembayarannya,” lanjutnya.
Ia mengatakan, hampir seluruh fasilitas bisa tercover dengan UHC di RSUD Bandung Kiwari. Namun, jika terkait program seperti program hamil atau yang berkategori kosmetik, tidak bisa tercover. Status RSUD Bandung Kiwari saat ini berada di kelas B dengan 500 kapasitas tempat tidur.
Di sana juga memiliki fasilitas lengkap, tapi masih berproses di beberapa fasilitas seperti untuk ibu anak, mata, saraf, bedah anak, ortopedi, dan urologi.
“Sebagai RS yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kami juga memberikan pelayanan home care dan drive thru untuk covid. Pasien juga bisa mendaftar lewat website, telepon, dan WhatsApp untuk memudahkan,” ujarnya.*** (Arv)