JabarEkspres.com – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J terus menarik perhatian publik hingga sekarang. Kejanggalan demi kejanggalan bermunculan. Hal itu kemudian diikuti oleh dugaan demi dugaan.

Salah satu yang sedang ramai diperbincangkan dari kasus ini adalah bahwa pembunuhan Brigadir J adalah pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan menyambangi markas Bareskrim Polri pada Rabu (20/7).

Kamaruddin dan Jhonson menghadiri gelar perkara awal laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang mereka laporkan.

“Kami menghadiri gelar perkara awal terkait laporan kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.

Kamaruddin pun mengeklaim menemukan bukti baru dari foto jenazah Brigadir Yosua Hutabarat.

Bukti yang ia pegang itu ia klaim dapat menunjukkan bahwa Brigadir J dibunuh secara sistematis. Dengan kata lain, prajurit ini tidak hanya tewas karena tembakan.

“Kami mendapatkan bukti lain, ternyata ada luka semacam lilitan di leher,” kata Kamaruddin. Dia menduga Brigadir J sempat dijerat dari belakang.

Luka yang nampak di leher di korban itu bahkan menunjukkan suatu usaha penyiksaan terlebih dahulu, yakni dengan cara dicekik menggunakan tali.

“Ada semacam goresan di leher dari kanan ke kiri, seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar,” kata Kamaruddin.

Pihak Brigadir J makin meyakini adanya dugaan pembunuhan berencana. Kendati demikian, belum diketahui motif sebenarnya jika kasus ini berangkat dari pembunuhan terencana.

Kamaruddin menduga ada yang berperan memegang pistol, menjerat leher, dan menggunakan senjata tajam.

“Kami makin yakin bahwa tindak pidana ini terencana, oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang,” tuturnya.

Keluarga Brigadir J yang diwakili kuasa hukum telah membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Senin (18/7). Laporan itu dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel milik Brigadir J, serta tindak pidana peretasan atau penyadapan handphone keluarga korban.*** (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan