Hasil pembahasan bersama perwakilan LPM, nantinya akan disampaikan ke DPRD Kota Bogor untuk menerima masukan. Karena dalam prosesnya, kajian teknis kebijakan itu akan meminta persetujuan dari pihak dewan. Sehingga bisa berubah juga, apakah opsi nama atau ada tambahan lainya.
“Persetujuan tetap dari pimpinan, baik eksekutif maupun legislatif DPRD. Hanya masukan dari masyarakat kita terima, untuk memudahkan proses dalam pelaksanaan pemekaran wilayah” jelasnya.
Untuk nama-nama, sambungnya, mendapat saran dari pihak LPM. Yakni, Kecamatan Bogor Selatan yang lama tetap, sedangkan Kecamatan yang baru disarankan diberi nama Kecamatan Rancamaya.
Sementara di Bogor Barat, kecamatan yang lama adalah Kecamatan Bogor Barat, untuk yang baru masih dalam proses. Tapi, semua itu hanya opsi, sebelum ketuk palu.
Marse menegaskan, bahwa untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) harus seimbang antara kecamatan yang baru dan lama. Aksesibilitas masyarakat perlu diperhatikan untuk pelayanan.
Dia menjabarkan, hasil kajian selama ini telah menghasilkan pembagian pada masing-masing wilayah kecamatan yang bakal dimekarkan. Diantaranya, Kecamatan Bogor Selatan meliputi, Kelurahan Cikaret, Bondongan, Pamoyanan, Rangga Mekar, Mulyaharja, Empang, Batutulis dan Lawang Gintung.
Sedangkan Kecamatan Rancamaya diantaranya, Kelurahan Cipaku, Pakuan, Genteng, Harjasari, Muarasari, Kertamaya, Bojongkerta dan Rancamaya.
Sementara untuk Kecamatan Barat Bogor Lama meliputi, Kelurahan Menteng, Cilendek timur, Cilendek Barat, Situgede, Curug, Curugmekar, Semplak dan Balumbang Jaya.
Kemudian Kecamatan Bogor Barat Baru diantaranya, Kelurahan Pasir Jaya, Pasir Mulya, Pasir Kuda, Gunung Batu, Loji, Sindang Barang, Margajaya dan Bubulak.*** (YUD)