BPN Bandung Sebut Kasus Dago Elos Telah Disampaikan ke Pemkot

BANDUNG – Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengungkapkan, polemik sengketa lahan di Dago Elos sudah disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Menurutnya, polemik yang berlarut-larut selama rentang tahun cukup lama ini, informasi perihal kasus tersebut disambut baik Wali Kota, Yana Mulyana.

“Sudah, karena ini (kasus) dari wali kota periode tahun 2010, sudah dibahas ini,” ujarnya kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (14/7).

Secara lisan, kata Andi, rincian terkait polemik sengketa lahan yang mendera itu telah diterima wali kota. Termasuk kronologis aksi unjuk rasa yang terjadi di kantor BPN Kota Bandung.

“Juga suratnya soal kronologis kemarin dua kali demo, sudah disampaikan,” katanya.

Sementara itu, dia menuturkan, wali kota menerima informasi tersebut dengan baik. Malah ingin mengetahui lebih rinci lagi, menyoal kasus yang melibatkan ahli waris lawan warga Dago Elos itu.

“Pak Wali Kota ingin membahas dengan kami. Tentang riwayat tanah, riwayat kasus, fakta-fakta persidangan yang terjadi,” tuturnya.

“Dan terakhir, solusi serta rekomendasi yang akan kami buat,” tambahnya.

Perlu diketahui, kantor BPN Kota Bandung sempat digeruduk ratusan warga Dago Elos yang meminta bantuan.

Dia melanjutkan, dari hasil pertemuan yang sudah dua kali dilakukan bersama warga Dago Elos. Pihaknya mencatat perihal dua poin utama; kekhawatiran warga kena penggusuran dan sertifikasi tanah.

“Kalau soal sertifikasi. Bidang tanah warga Dago Elos yang dituntut (penggugat), memang belum bersertifikat. Yaitu tuntutan putusan PK dari ahli waris dan PT. Dago Inti Graha,” jelasnya.

Dia mengaku, sertifikasi pun sebetulnya beberapa kali telah dilakukan warga Dago Elos. Dari rentang waktu 2010 sampai 2017, diketahui warga berhasil mengajukan.

“Namun karena jika tanahnya (masih) bermasalah, di lapangan belum ‘clear and clear’, ada saling gugat. Ya, ditangguhkan,” tambahnya.

Sebagian di tanah sengketa tersebut, dia mengungkapkan, sebagian juga sudah ada yang disertifikatkan. “Termasuk ada kantor Pos dan hak-hak milik yang lain yang sudah sertifikasi.”

Adapun menurutnya, penghambat sertifikasi terasa sungkar dilakukan apabila bukti-bukti kepemilikan bersifat dualisme.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan