JabarEkspres.com, BANDUNG – Kasus dugaan suap yang mendera Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin temui babak baru. Ia menjalani sidang perdana perkara dugaan suap terkait urusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/7) itu berlangsung panas.
Dalam pernyataannya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran dana suap yang diterima petugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk berkontribusi dalam pembiayaan sekolah eks Kepala BPK-RI wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Agus Khotib.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Budiman Abdul Karib. Ia menjabarkan, selaku auditor pengendali dari BPK, Anthon Merdiansyah meminta uang sebesar Rp70 juta kepada Ihsan Ayatullah selaku pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor menjadi salah satu skema perencanaan yang terkuak tim KPK.
“Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada terdakwa Ade Yasin dan terdakwa Ade Yasin menyetujui,” kata Budiman, di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu, (13/7).
Kata Jaksa, adik kandung eks Bupati Bogor Rachmat Yasin itu tak hanya mengiyakan. Namun Jaksa menyebut, pihak Ade Yasin memberikan lebih dari permintaan Anthon sebesar Rp70 juta, melainkan Rp100 juta.
Jaksa membeberkan, untuk mencapai angka Rp100 juta, Ihsan lalu berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Bappeda Kabupaten Bogor untung patungan (mengumpulkan) masing-masing senilai Rp50 juta. Hingga akhirnya Ihsan menggelar pertemuan dengan salah satu auditor BPK yang berlokasi di Bandung.
“Kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (auditor BPK),” ungkap jaksa.
Pemberian tersebut adalah salah satu bagian dari suap kepada pegawai BPK.
Dalam proses penyidikan, Ade Yasin dan bawahanya disebut menyuap anggota BPK Perwakilan Jabar dengan uang Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.
Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.