Warga Dago Elos Didera Putusan PK

“Kami masih belum bisa memberikan. Namun, kami sebisa mungkin responsif dan proaktif, data-data apa yang diminta masyarakat juga kami sampaikan,” paparnya.

“Kepada perwakilan, kami meminta waktu. Ketika kami sudah terima surat PK, dalam waktu kesempatan pertama akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, masalah yang telah berlarut-larut ini perlu adanya kolaborasi dengan semua pihak. Mesti konsen.

“Baik itu BPN dan Pemerintah Kota Bandung, harus ada kolaborasi yang baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Dago Elos,” imbuh Arifin.

Sementara itu, menyoal surat permohonan warga atas hak atas tanah Dago Elos pada beberapa tahun lalu, berdasarkan pasca putusan kasasi. Pihaknya masih terus berkoordinasi.

“Tadi juga sudah koordinasi. Sudah sampai mana prosesnya, itu juga perlu kami kaji lagi,” tandasnya.

Warga Dago Elos Kembali Geruduk BPN
Massa aksi kembali menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Senin (4/7). (Foto: Deni/Jabar Ekspres)

Jawaban atau Aksi Lanjutan

Koordinator Forum Dago Melawan, Angga Sulistia Putra menuturkan bahwa dalam surat yang telah dikirimkan ke pemkot, mereka menuntut klarifikasi pemerintah soal aset lahan yang diklaimnya.

“Ditujukan ke wali kota secara langsung, terkhusus juga ke bagian aset daerah,” tuturnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Kamis (7/7) sore.

Ia mengungkapkan, seiring dengan surat yang dikirim itu, warga dapat sesegera mungkin menerima klarifikasi. Yakni soal aset-aset pemkot yang turut tersengketakan.

“Kalau benar ada, kami meminta soal rincian atau detail bahwa hal itu ‘benar’ merupakan aset Kota Bandung,” ungkapnya.

Angga menambahkan bahwa warga bakal menunggu surat balasan bukan hanya dari pemkot. Melainkan termasuk Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung.

“Kemungkinan besar, memang disurat tersebut, kami memang memaksa pemerintah supaya berkoordinasi dengan pihak terkait,” ucapnya.

“Dan kami juga mengambil janjinya Ketua ATR BPN Kota Bandung, yakni untuk bisa mempertemukan dan memediasi wali kota, BPN Bandung, serta dengan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, saat ini warga Dago Elos belum akan bergerak, yakni melanjutkan aksi unjuk rasa. Lantaran masih menunggu surat putusan yang belum diterima kedua belah pihak. Pemkot dan BPN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan