Warga Dago Elos Didera Putusan PK

Warga Dago Elos dan sejumlah awak media menghadiri diskusi dalam konferensi pers Dago Melawan di Balai RW Dago Elos, Kota Bandung pada Selasa (14/6). (Deni/Jabar Ekspres)
Warga Dago Elos dan sejumlah awak media menghadiri diskusi dalam konferensi pers Dago Melawan di Balai RW Dago Elos, Kota Bandung pada Selasa (14/6). (Deni/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Ditambah, gugatan yang dilayangkan lebih meluas. Kali ini, tak hanya warga Dago Elos di RT01/02 RW 02, melainkan juga menggugat warga Cirapuhan di RT 4/7/8/9.

“Dan saat muncul putusan PK itu, ‘Tidak ada keadilan ternyata, tidak adil’. Benar-benar enggak adil,” sambung Taufik.

Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono mengatakan, terdapat kerancuan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengadilan atas sengketa lahan warga Dago Elos menghadapi penggugat, keluarga Muller.

Baca Juga:Pesan Ridwan Kamil pada Sungai Aare: Aku Titipkan Jasad Anak Kami KepadamuDihadiri Masyarakat Umum dan Berbagai Komunitas, JQR Gelar Doa Bersama di Saparua untuk Keselamatan Emmeril

Menurutnya, putusan PK tersebut masih jauh dari rasa keadilan. Di antaranya putusan ini cenderung befsifat inferior. Lantaran isinya berkebalikan dengan kemenangan warga sebelumnya dalam putusan kasasi.

“Bukan hanya terhadap ‘tidak mengakui hak-hak atas putusan (kasasi)’, tetapi dalam putusan PK tersebut juga (isinya) malah sebaliknya,” ungkapnya.

Dimana, lanjut Heri putusan kasasi itu mengatakan bahwa sudah berakhirnya masa eigondom verponding dan berstatus sebagai tanah negara.

“Tetapi bagaimana mungkin, dalam putusan (PK), warga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah itu sendiri. Ini, kan, yang rancu,” lanjutnya.

Heri menuturkan, era Eigendom Verponding alias hak milik dalam produk pertanahan Kolonial Belanda itu sudah hangus. Lantaran pihak yang mengaku sebagai pemilik hak, tidak mengkoversikan selama 20 tahun, paling lambat hingga 1980-an. Lantas membuat lahan di Dago Elos itu murni milik negara.

“Sehingga tanah tersebut menjadi tanah masyarakat. Sesuai peraturan pendaftaran tanah, warga yang menduduki dan menguasai (tinggal) secara fisik terhadap tanah Dago Elos, (warga) seharusnya menjadi prioritas atas hak tanah,” imbuhnya.

“Karena ini adalah tanah negara, yang secara eksistensi warga telah menduduki secara fisik, warga akan bertahan,” tandasnya.

Pemerintah Gagal Gagah

Baca Juga:Kereta Cepat Jakarta-Bandung Setor Rp5,83 Triliun ke Penerimaan NegaraMengintip Proses Pengerjaan dan Teknologi Pemasangan Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Semenjak kemunculan gugatan awal pada tahun 2016 hingga sampai saat ini, pemerintah tidak pernah turun tangan. Mereka gagal untuk gagah.

0 Komentar