“Kuncinya jangan terlena pasca pemulihan sehingga kurang semangat. Kemudian untuk sarana olahraga pendapatan cukup baik dari pendapatan lapangan tenis, basket, bola dan lainnya. Aset bisa juga dijadikan sarana olahraga, kemudian adanya PBG, retribusi IMB belum ditarik padahal selama Perda baru belum keluar, retribusi bisa ditarik,” pungkas Dedie.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menyampaikan, dirinya sudah melaporankan ke Plh Wali Kota Bogor untuk evaluasi pendapatan semester 1 pajak dan retribusi daerah.
Paling rendah realisasi pendapatan retribusi hanya 25,81 persen sementara ini sudah pertengahan tahun. Pajak daerah mencapai 47,04 persen atau hampir 50 persen sehingga masih on the track.
“Untuk target retribusi tahun 2022 ini Rp36,3 miliar, di pertengahan tahun ini belum mencapai 50 persen. Untuk target PAD Rp1,11 triliun, tengah tahun ini sudah terealisasi Rp556 miliar. Tadi yang menjadi catatan Plh Wali Kota Bogor yang kemudian ditindaklanjuti oleh Plh Sekda dan langkah ke depan seperti apa sudah di arahan wakil. Kami ingin realisasi tercapai, permasalahan mudah-mudahan diketahui sejak dini jangan sampai akhir tahun baru diketahui,” ungkapnya.
Untuk pertengahan tahun ini, sambung dia, ada kendala yaitu IMB yang menjadi PBG. Ada surat keputusan tiga menteri bahwa pemerintah boleh memungut retribusi IMB dengan aturan lama sepanjang belum keluar Perda PBG. Itu yang awal tahun ini, itu kebijakan pemerintah pusat.
“Tapi memang ada proses lah yah. Tadi BUMD belum menyetorkan karena adminitrasi menunggu laba bersih Perumda PPJ dan Tirta Pakuan. Tetapi usulan saya dan Plh Sekda ada pembayaran pendahuluan untuk pembangunan,” tandasnya.*** (YUD)