JAKARTA – Muhammadiyah meminta semua pihak untuk tidak melebarkan kasus pelecehan seksual Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terhadap santriwatinya.
Menurut Sekertaris Muhammadiyah Abdul Mu’ti, masyarakat tidak boleh melebarkan atau mengaitkan kasus Mas Bechi kepada asal usulnya.
Termasuk kepada jabatannya di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang atau organisasi yang ia himpun.
Ia mengatakan, kasus pelecehan seksual Mas Bechi tersebut harus difokuskan kepada pelaku, bukan siapa identitasnya.
“Kami mohon jangan dikaitkan dengan dia dari organisasi apa, dia anaknya siapa, atau dia punya jabatan apa,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan, Jakarta. Sabtu (9/7).
Apalagi lanjut Abdul Mu’ti kasus pelecehan seksual yang dilakukan Mas Bechi itu dikaitkan kepada anak Kiai.
“Janganlah, misalnya anaknya kiai atau tokoh, kemudian yang ditonjolkan kiai atau tokohnya,” ujarnya.
Lebih baik kasus tersebut difokuskan kepada statusnya yaitu sebagi warga negara Indonesia atau WNI.
“Sesuai dengan hukum di negara kita, semua orang itu sama kedudukan hukumnya,” ucapnya.
Ia berharap kasus itu tidak melebar ke wilayah di luar hukum yang dijalaninya saat sekarang ini.
“Itu Konsekuensi dari berbagai isu yang menjadi sebagaian isu publik,” tutur Abdul Mu’ti.
Sebelumnya, polisi kesulitan menangkap Bechi. Polda Jawa Timur pun mengerahkan banyak personelnya untuk menangkap putra pengasuh Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kiai Muchtar Mu’thi itu.
Ternyata Bechi bersembunyi di pesantren ayahnya. Dia memperoleh perlindungan dari para santri.
Namun, Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pada Jumat (8/7) pukul 23.35 WIB.
Pada Kamis (7/7), Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
Pencabutan izin itu dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menyatakan pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum Bechi.
Menurutnya, kementerian pimpinan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut itu memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya melakukan pelanggaran hukum berat. (pojoksatu-red)