Disdik Klaim PPDB SD-SMP 2022 Bebas Kendala Zonasi, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan

”Tidak boleh ada pungutan sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2022 tentang larangan pungutan liar dalam proses PPDB, kecuali nanti saat sudah dimulai sekolah, itu juga ada aturannya. Harus komite yang lakukan itu, bukan sekolah. Sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Kalau ada pungutan laporkan ke Disdik dan kami sudah tekankan berkali kali ke sekolah bahwa tidak boleh ada pungutan sepeser pun dalam proses PPDB,” imbuhnya.

Pihaknya juga terus melakukan perbaikan dan evaluasi dari PPDB sebelumnya. Khususnya dari ranah IT. Karena, kata Tantan, Bandung merupakan kota besar dan menghindari kendala tatap muka.

“Kebetulan juga pandemi, maka kita terus perbaiki sistem IT nya. Kedua itu perbaikan regulasi yang masih abu abu kita detailkan. Misalnya untuk jalur prestasi, itu kan maksudnya kejuaraan bukan festival, kadang masyarakat tidak paham apa perbedaan kejuaraan dengan festival,” papar Tantan.

Kerja sama dengan Dinas Kependudukan, kata dia, juga turut digencarkan untuk menyediakan mobil map planning sehingga jika terdapat kesalahan dari NIK, KK atau KTP akan segera dibantu pendataan oleh Disdik.

“Selama pendaftaran juga kami buka pelayanan konsultasi melalui chat box dan media sosial, dan kalau ada orang tua yang bingung juga bisa langsung datang ke disdik. Kami siap melayani masyarakat yang membutuhkan konsultasi tentang PPDB,” tuturnya.

Ia berharap, di tahap kedua PPDB yang sedang berproses ini akan berjalan lancar dan masyarakat selalu mematuhi aturan.

“Mudah-mudahan masyarakat paham aturan dan tidak ada kecurangan terkait zonasi, karena kita kan menyekolahkan anak itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjadi generasi yang berbudi, kalau masih ada kecurangan yang dilakukan kasian kan anak-anak untuk masa depannya,” tandasnya. (arv/rit)

 

 

Tinggalkan Balasan