Cara Cek Penerima PKH Tahap 3 dan Link Bansosnya

Jabarekspres.com- Program pemerintah Bansos PKH atau Bantuan Sosial Program Keluarga Haran akan masuk tahap 3 penyaluran. Tahap 3 ini akan diberikan pada bulan Juli 2022. Berikut linknya.

Nah bagi masyarakat yang ingin mengecek namanya masuk dalam daftar PKH tahap 3 atau tidal dapat kunjungi laman dari Kemensos (Kementrian Sosial)

Diketahui penyaluran Bansos PKH ini dilakukan dalam 4 tahap atau penyalurannya dilakukan selama tiga bulan sekali atau pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2022.

Pengecekan Bansos PKH ini bisa dilakukan dengan menggunakan HP dengan kondisi internet yang memadai.

Maka dari itu siapkan terlebih dahulu HP dan koneksi internet setelah itu kunjunglah laman resmu dar kenensos yakni cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan sosial ini tidak sembarangan diberikan, ada beberapa kategori masyarakat yang berhak mendapat bantuan ini.

Adapun masyarakat yang berhak mendapat bantuan PKH tahap 3 ini adalah ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).

Namun besaran bantuan ini berbeda-beda. Berikut penjelasannya.

  1. Ibu hamil atau nifas akan memperoleh bantuan Rp3 juta setahun, dan anak balita berusia 0-6 tahun mendapat Rp3 juta setahun,
  2. Penyadang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun masing-masingnya mendapat bantuan PKH sebesar Rp2,4 juta setahun.
  3. Anak sekolah dengan total bantuan Rp4,4 juta yang mencakup siswa SD/sederajat dengan Rp900.000 setahun.
  4. Siswa SMP/sederajat akan mendapat Rp1,5 juta setahun
  5. siswa SMA/sederajat dengan Rp2 juta setahun.

Program pemerintah ini diberikan untuk memberi bantuan kepada masyrakat sekaligus mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang dikatakan kurang mampu.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat yang berada di garis kemiskinan akan berkurang.

  1. Berikut cara cek daftar penerima PKH 2022 tahap 3
  2. Siapkan terlebih dahulu HP (dengan koneksi internet) dan KTP.
  3. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id. di browser masing-masing.
  4. Pilih dan lengkapi alamat domisili sesuai KTP pada sejumlah kolom seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
  5. Masukkan nama lengkap Anda.
  6. Isi 8 kode huruf sesuai gambar.
  7. Setelah semua kolom sudah terisi, klik ‘Cari Data’.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan