KIP Jabar Soal Keterbukaan dan Literasi Informasi Bagi Masyarakat

Jabarekspres.com, Bandung – Literasi informasi bagi masyarakat, khususnya menyoal keterbukaan informasi adalah salah satu bagian penting dalam mencerdaskan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan tenaga ahli Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jabar, Mahi M. Hikmat. Menurutnya, bahkan tujuan dan visi dari keterbukaan informasi itu dinilai amat penting, sampai dijadikan undang-undang.

“Yakni UU 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Mahi kepada Jabar Ekspres, Selasa (5/7).

Artinya, kata Mahi, dengan masyarakat yang bebas mengakses informasi, keterbukaan tersebut membuat tingkat literasi masyarakat atas informasi tentunya turut meningkat.

“Jelas tingkat kognitif masyarakat, bahkan sensor mentorik masyarakat bisa ikut tumbuh. Yang jelas itu bisa mencerdaskan masyarakat,” imbuhnya.

Dia menambahkan, KIP Jabar hadir pun berlandaskan UU tersebut. Dimana pihaknya memiliki peran untuk dampingi masyarakat, yakni saat kesulitan mengakses informasi pada badan pemerintah publik.

“KIP memiliki kewenangan untuk menyelesaikan melalui sengketa informasi,” ucapnya.

“Jadi kalau ada masyarakat yang memohon informasi dan diabaikan oleh badan pemerintah publik maka bisa melaporkan,” tambahnya.

Kendati demikian, beber Mahi, akses soal keterbukaan informasi yang dimohonkan tidak semua bisa dibuka.

“Tergantung, kalau yang informasinya tertutup, kami sebaliknya akan sampaikan. Karena ada informasi yang dikecualikan. Informasi yang dirahasiakan. Tidak boleh dibuka ke publik,” pungkasnya.*** (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan