UKT pada masing-masing program studi dibagi menjadi delapan kelas atau kelompok. Untuk kelompok I dan kelompok II, biaya UKT akan dikenakan sebesar Rp475 ribu dan Rp975,5 ribu.
Lalu, untuk kelompok III sampai VII, biaya UKT semakin besar dengan rentang biaya antarkelompok sekitar Rp400 ribuan sampai Rp1 juta. Sedangkan kenaikan nominal dari kelompok VII ke VIII pun akan lebih besar lagi, kisaran Rp100 ribu sampai Rp4jutaan.
3. Universitas Brawijaya (UB)
Berdasarkan Peraturan Rektor UB no 41 Tahun 2020 Tentang Biaya Pendidikan, biaya pendidikan atau UKT yang harus dikenakan mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN 2022 terbagi menjadi 6 kelompok.
UKT I sebagai yang terendah yakni Rp 500 ribu. Sedangkan UKT VI tertinggi ada pada jurusan Kedokteran Gigi yang mencapai Rp 21 Juta.
4. Universitas Indonesia (UI)
Biaya kuliah UI 2022 program S1 Reguler dibagi menjadi Biaya Operasional Pendidikan-Berkeadilan (BOP-Berkeadilan) dan BOP-Pilihan.
BOP-Pilihan UI adalah mekanisme pembebanan biaya pendidikan yang ditentukan sendiri oleh penanggungnya dengan dasar keinginan berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan berkualitas di UI.
Sedangkan BOP-Berkeadilan UI atau BOP-B UI adalah mekanisme penetapan biaya pendidikan mahasiswa S1 Reguler berdasarkan kemampuan bayar penanggungnya.
Biaya kuliah di UI yang dikenal murah ada pada BOP-Berkeadilan UI dengan biaya terendah Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 7,5 Juta.
5. Universitas Diponegoro (Undip)
Berdasarkan peraturan Rektor Undip per 9 Februari 2022, biaya kuliah Undip 2022 ditetapkan atas Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pendidikan Institusi (SPI).
Mahasiswa Undip 2022 yang akan dikenakan UKT tanpa SPI adalah yang diterima melalui program S1 dan D4 melalui jalur SNMPTN 2022, SBMPTN, dan Penerimaan Seleksi Siswa Berpotensi (PSBB) Sekolah Vokasi.
Besar UKT Undip 2022 berbeda-beda sesuai ketentuan prodi masing-masing dan penggolongannya.
UKT golongan 1 yang terendah adalah Rp 500 ribu sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 22 Juta. (dtk/rit)