Jabarekspres.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara dan pensiunan namun tidak di ketahui dengan honorer. Program ini mulai cair atau di laksanakan pada 1 Juli, tepat hari ini.
Masih banyak mungkin yang bertanya apakah honorer mendapat gaji ke-13? Menurut laman resmi kemenkeu.go.id, pemberian gaji ke-13 ini ialah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara. Dan para pensiunan dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat. Serta tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya.
Kemenkeu telah mengumumkan kebijakan gaji ke-13 akan jatuh kepada seluruh ASN dan pensiunan yang mencapai 8,76 juta orang. Ada 1,79 juta pegawai termasuk TNI dan Polri, aparatur daerah sejumlah 3,65 juta pegawai dan pensiunan sejumlah 3,32 juta.
Pencairan ini telah diatur dalam PP No. 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Sementara itu pelaksanaan pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05.2022. Lalu apakah honorer mendapatkan gaji ke-13 2022?
Berdasarkan PP telah dipastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan gaji ke-13 2022. Hal ini berdasarkan pasal 3 beleid disebutkan aparatur negara yang dimaksudkan antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pejabat negara.
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan besaran gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum. Berikut ini besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022 ini mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia karena dapat meningkatkan daya beli untuk pemulihan ekonomi nasional.