BANDUNG – Per satu Juli 2022, masyarakat Kota Bandung diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina. Penggunaan aplikasi ini adalah untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Elly Wasliah memaparkan, belum dapat memastikan pengguna kendaraan apa saja yang akan diwajibkan mendaftar di MyPertamina.
“Belum ada kepastian, karena ada infonya hanya untuk kendaraan roda empat. Ini yang ingin saya pastikan lagi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/6).
Bandung sendiri, ungkap Elly, merupakan salah satu daerah yang terpilih untuk menjadi pilot project dari empat wilayah lainnya di Jawa Barat, bersama Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kota Sukabumi. Pemilihan wilayah ini, kata dia, merupakan keputusan langsung dari pemerintah pusat.
Adapun SPBU mana yang akan menerapkan peraturan baru ini, beber Elly, juga belum dapat dipastikan. Namun dia memperkirakan bahwa aturan ini akan diterapkan di 81 SPBU, dari total 94 SPBU di seluruh Kota Bandung.
“Yang jelas mungkin seluruh SPBU yang bekerjasama dengan Pertamina akan menerapkan ini (MyPertamina), tapi 13 sisanya saya belum tau, makanya saya ingin pastikan lagi apakah akan menerapkan aplikasi MyPertamina juga atau tidak,” terangnya.
Elly juga berharap seluruh warga kota Bandung siap dengan digitalisasi penggunaan aplikasi pembayaran bahan bakar.
“Tapi yang jelas kita (Kota Bandung) harus siap, karena kita ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai lokasi percontohan dan akan diterapkan mulai 1 Juli mendatang,” tandasnya. (arv)