Awas, Mie Berformalin Beredar di Pasaran, Sehari 2 Ton Mie Disebar se Bandung

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (jpnn/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan