NGANJUK – Warga Dusun Sumurputat, Desa Katerban, Baron, Nganjuk Bernama Anton Hartono harus berurusan dengan Polisi usai bacok tetangga.
Pemuda 25 tahun tersebut telah membacok tetangganya sendiri.
“Jadi pemuda ini kita amankan karena dilaporkan oleh tetangganya karena terlibat pembacokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta saat dikonfirmasi detikJatim Minggu (2/6/2022).
Gusti menjelaskan, korban pembacokan, bernama Mohammad Bayu Alriyatsyah (18) adalah tetangga pelaku.
Akibat bacokan celurit pelaku, jelas Gusti, korban mengalami tiga luka di bagian jari telunjuk kanan, lengan tangan kiri dan dada kiri.
‘Akibat bacokan senjata tajam sabit, korban mengalami tiga luka di jari, lengan dan dada,” terang Gusti.
Gusti mengatakan, dari keterangan yang didapatkan, pelaku nekat melakukan pembacokan karena sakit hati terhadap korban. Pelaku sakit hati karena ibunya diejek dan diolok-olok oleh korban.
“Jadi pelaku ini sakit hati intinya tidak terima kalau ibunya diejek oleh korban,” jelas Gusti.
Gusti menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ‘Ancamam lima tahun penjara,” tandas Gusti. (bbs)