Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. Dalam konteks ini, Ray mengatakan, bahwa Pemda bisa berperan lebih besar. Jika diduga terdapat pelanggaran oleh PT DFT, maka Pemda harus mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.
“Dengan begitu, publik akan melihat bahwa Pemda terkait telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Termasuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” lanjut Ray.
Menurut Ray, Pemda merupakan bentuk representasi negara di level daerah. Peran Pemda sangat penting, untuk memastikan penguasaan negara atas seluruh sumber mata air di wilayahnya. Termasuk di dalamnya, jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan sumber daya air tersebut, seperti yang diduga dilakukan PT DFT.
“Sebagai tuan rumah, mereka (Pemda) harus paling depan dalam penertiban segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. Mereka juga punya kewajiban menyediakan air bersih untuk warganya, yang dalam hal ini diduga diserobot korporasi. Kalau hanya masyarakat yang bergerak (menuntut penegakan hukum), tidak akan kuat. Pemda yang harus maju, dorong penegak hukum untuk segera ambil tindakan,” ujar Ray. (*)