MEKKAH – Jemaah haji dilarang membawa pulang air zamzam dalam koper atau tas ke bagasi pesawat. Jika melanggar ketentuan larangan tersebut akan ada risikonya.
Kepala Daker Bandara Haryanto mengatakan jemaah dilarang bawa air zamzam ke dalam koper atau tas di bagasi pesawat. Para jemaah tak perlu khawatir karena dipastikan setiap jemaah akan mendapatkan air zamzam saat kembali ke Indonesia.
Jemaah haji dipastikan sudah akan mendapat air Zamzam setibanya di embarkasi kedatangan.
Menurutnya, aturan penerbangan terkait air Zamzam ini sangat ketat. Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai Multiview, yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang sesuai aturan penerbangan internasional.
“Termasuk air Zamzam. Bahkan perusahaan pengangkut mengingatkan bahwa 1ml airpun dilarang dimasukkan ke bagasi,” kata Haryanto, saat ditemui usai mengecek kesiapan gudang milik Jeddah Management Company (JMC) di Distrik Al Hamra Umm Al Jud, Makkah, dikutip laman Kemenag, Minggu (26/6).
Perusahaan ini ditunjuk oleh Saudi Airline untuk menyiapkan gudang yang akan memeriksa, mengurus, dan mengangkut barang bagasi tercatat milik jemaah haji Indonesia.
Kasie Pelayanan dan Pemulangan (Yanmul) Daker Bandara Jeddah-Madinah, Edayanti Dasril Munir menambahkan, barang bagasi jemaah haji Indonesia, pada fase pemulangan akan dikumpulkan terlebih dahulu.
Sebelumnya akan dilakukan penimbangan dengan bobot maksimal 32 kg.
“Koper bagasi dikumpulkan dua hari sebelum penerbangan. Barang bagasi maksimal 32 kg per jemaah,” tegas Eda.
Proses City Check akan dilakukan di hotel. Jemaah bisa langsung mendapat bukti bagasi alias claim tag dan boarding pass.
Sehingga diharapkan tidak ada lagi barang-barang terlarang yang akan diangkut.
“Ini based on safety regulation. Jadi barang yang tidak boleh dibawa antara lain, aerosol, bahan mudah meledak, senjata tajam, uang dengan jumlah tertentu, termasuk air Zamzam tidak boleh masuk dalam bagasi jemaah,” jelas Eda.
Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ternyata masih ada koper yang berisi barang-barang yang dilarang, lanjut Eda, maka itu akan dikeluarkan dari bagasi, disaksikan petugas PPIH, dan dalam pengawasan CCTV. Barang tersebut akan dikembalikan ke Daker Makkah.