“Dan Rp 19 Miliar sisa belanja tidak terduga, bantuan sosial, bunga, hibah dan transfer, salah satu penyebabnya karena lemahnya sinkronisasi data calon penerima bantuan sosial, ini yang harus diperbaiki dengan update data serta Rp 15 Miliar efisiensi pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.
Bima Arya mengapresiasi kinerja jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor yang turut perperan dalam perencanaan dan pengawasan APBD. Termasuk laporan keuangan yang menjadi substansi Raperda ini telah selesai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepenuhnya. Sedangkan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor masih dilakukan audit ulang.
“Kita patut bersyukur Pemkot Bogor tahun ini meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam dari BPK secara berturut-turut sejak 2016,” pungkas Bima Arya. (YUD)