Berikut bunyi Pasal 291 ayat 2:
“Pengendara yang tidak mengenakan helm atau helm-nya tidak terstandar SNI akan dikenakan tilang dari pihak kepolisian.”
Tindakan itu dianggap melanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).