Lewati Perlintasan Liar, Mobil Mini Bus Terseret Kereta Api

Korban Tabrakan Mobil dan Kereta Api di Tambun Ternyata Kader PKS
Kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) Argo Sindoro dengan satu unit mobil mini bus di Bekasi, Jawa Barat. (Istimewa)
0 Komentar

BEKASIKecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) Argo Sindoro dengan satu unit mobil mini bus. Mobil terlibat kecelakaan dan terseret kereta api yang terjadi akibat mobil melintas di perlintasan liar di antara Stasiun Cikarang-Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

“Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6).

Eva mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana KA, salah satunya motor wessel.

Baca Juga:Ridwan Kamil Bagikan Tips and Trik Perbanyak Followers di Sosmed kepada Para Content CreatorMegawati Ancam Kader PDIP yang Main 2 Kaki: Akan Saya Pecat!

“Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat, karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan,” imbuhnya.

Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat masih melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif setelah terseret kereta api. PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut.

“Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama,” jelas Eva.

PT KAI memutuskan menutup perlintasan liar di KM 34+4/5 demi keselamatan bersama. Penutupan ini merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat sesuai undang-undang. (jawapos-red)

0 Komentar