Kurang 50 persen Garuda dinyatakan pailit. Maka dalam waktu dua hari itu Garuda melakukan lobi keras ke berbagai pihak.
Salah satu yang harus dilobi adalah pemerintah. Yakni untuk memastikan akan ada penambahan modal dari negara. Lewat PMN.
Salah satu proposal yang menarik dari direksi Garuda adalah itu. Garuda akan minta tambahan modal dari pemegang saham pemerintah. Dengan PNM itu, menurut direksi, Garuda bisa take off lagi. Toh PMN itu akan aman. Agak. Setidaknya tidak akan dipakai untuk membayar utang. Berarti persentase saham negara pun bisa menjadi lebih besar.
Rasanya DPR juga akan menyetujui PMN untuk Garuda itu. Bukan hanya tidak perlu takut dipakai bayar utang tapi kenyataannya memang seperti itu: mana ada usulan pemerintah yang ditolak DPR.
Ini sama-sama pintar. Direksi Garuda dan Pemerintah. Inilah skema cerdas untuk menyelesaikan utang perusahaan yang sebesar gajah bengkak.
Utang Garuda memang sudah terlalu besar: Rp 142 triliun. Utang ke 123 perusahaan persewaan pesawat saja Rp 104 triliun. Kepada bank, Pertamina, Angkasa Pura, dan lain-lainnya: Rp 34 triliun. Sisanya untuk yang kecil-kecil –sekecil Rp 3 triliun.
Total ada 501 penagih utang ke Garuda. Itu sesuai dengan DPT terakhir –Daftar Penagih Tetap. Yakni para penagih yang mendaftar ke pengadilan. Yang tidak mendaftar –seandainya Garuda dinyatakan pailit– tidak akan mendapat bagian dari penjualan aset.
DPT itu penting juga untuk pemungutan suara. Siapa yang bisa menerima usulan Garuda dan siapa yang menolak. Hebatnya, 97,4 persen bisa menerima proposal Garuda.
Pengadilan pun tinggal menetapkan tercapainya homologasi itu.
Maka yang juga harus dicatat sebagai tonggak penting adalah apa yang terjadi akhir Desember 2021. Waktu itu pengadilan niaga tidak langsung memutuskan Garuda pailit. Keputusan hari itu mengatakan: “memberi kesempatan kepada Garuda untuk mengajukan proposal penyelesaian utang”.
Lalu Garuda diminta menawarkan proposal itu kepada semua kreditor. Diberi waktu hampir 6 bulan. Kreditor harus memikirkan untuk menerima atau menolak.
Di luar pengajuan PMN, proposal itu sebenarnya biasa-biasa saja. Misalnya: Garuda hanya akan menerbangi rute-rute yang menguntungkan saja. Garuda akan menggunakan pesawat yang menguntungkan saja. Lalu akan memperbaiki kinerja dan proses bisnis.