Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A dan A umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Itulah cara memperpanjang SIM secara online dan biayanya. Semoga bermanfaat.***
