Pajak Jabar I Buka 18 Pojok Pajak, Catat Lokasinya!

PPS ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Selain di Pojok Pajak, jika wajib pajak masih memerlukan konsultasi, unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I memberikan layanan helpdesk luring dan daring dengan nomor yang dapat dilihat di www.pajak.go.id, atau dapat menghubungi call center khusus PPS 1500-008; melalui nomor kontak layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), ataupun bisa datang langsung ke KPP maupun ke Kanwil.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan