JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Sumatera Barat 2 Guspardi Gaus mengaku kaget mendengar kabar adanya usaha kuliner yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi Padang nonhalal.
Restoran masakan khas Minang itu secara gambling menjual produk dengan bahan dasar daging babi.
Kemunculan restoran masakan Minang dengan bahan dasar daging babi ini ramai di media sosial (medsos). Restoran Minang berbahan dasar babi itu disebut-sebut berlokasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya. Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia,” kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/6).
Menurut Guspardi, masakan khas Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan tersebut halal. Pemilik restoran yang membawa nama nasi Padang dengan menu babi, menurut Guspardi, tak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” tegas politikus PAN ini.
Legislator kelahiran Bukittinggi bergelar datuak batuah itu menjelaskan masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah atau ABS-SBK.
Pemakaian nama menu nasi Padang nonhalal dinilai jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau.
Guspardi menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun pemilik restoran mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.
“Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima. Untuk itu, kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya,” pungkas Guspardi. (bbs)